Rangkuman Prakarya Kelas 12-Penjualan Produk Jasa dengan Sistem Konsinyasi

Penjualan Produk Jasa dengan Sistem Konsinyasi

Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual.

Informasi yang harus ada dalam perjanjian konsinyasi adalah:

  • nama pihak pemilik barang (konsinyor),
  • nama pihak yang dititipi barang (konsinyi),
  • nama dan keterangan teknis barang yang dititipkan,
  • ketentuan penjualan,
  • ketentuan komisi (keuntungan yang akan diperoleh toko).